Senin, 29 November 2010

instrument KTSP

PENGEMBANGAN KURIKULUM





DISAJIKAN PADA WORKSHOPE
PENGEMBANGAN KURIKULUM
SMK N 5 MAUK
SABTU 05 DESEMBER 2009



OLEH
Drs. KALSUDIN LINGGA
PENGAWAS PEMBINA SMK




PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS PENDIDIKAN
JL.PERINTIS KEMERDEKAAN II CIKOKOL – TANGERANG
TLP.( 021 ) 552260 Fax ( 021 ) 5523260





KOMPETENSI GURU

1. KOMPETENSI PERSONAL
1.1. Jujur
1.2. Disiplin
1.3. Berwibawa
1.4. Simpati

2. KOMPETENSI PROFISIONAL
2.1. Memiliki kemampuan menganalisis, menguasai dan mengeimplementasikan Kurikulum
2.2. Menguasai mata pelajaran yang diajarkan
2.3. Mampu memilih dan menggunakan metode pembelajaran
2.4. Menguasai teknik evaluasi

3. KOMPETENSI SOSIAL
3.1. Mampu membina
3.2. Mampu mengembangkan interaksi sosial
3.3. Empati













KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
“ KTSP “

A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Adalah Kurikulum Oprasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di SMK......................................................................................

B. KTSP disusun untuk memungkinkan penyesuaian Program Pendidikan dengan kebutuhan dan potensi Sekolah yang ada di Sekolah.
C. KTSP terdiri dari Komponen :
1. Tujuan Pendidikan
2. Struktur dan muatan Kurikulum SMK...............................................
3. Kalender Pendidikan
4. Kriteria Ketuntasan belajar
5. Kriteria kenaikan kelas dan Kelulusan dari satuan Pendidikan
6. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran “ RPP “.
















STANDAR PROSES
“ Permendiknas No. 41 Tahun 2007 “


A. Standar Proses Meliputi :
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan proses pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

B. Perencanaan Proses Pembelajaran




Silabus harus dapat menjawab
1. Kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
2. Bagaimana cara mencapainya
3. Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya












RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

1. RPP dijabarkan dari silabus
2. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
3. Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) KD untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih
4. Bila 1 (satu) RPP dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) pertemuan, guru harus merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan
5. Penggalan RPP yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) pertemuan, dilakukan pada :
5.1. Tujuan pembelajaran
5.2. Materi Ajar
5.3. Kegiatan pembelajaran



















KOMPONEN RPP

I. Identitas Mata Pelajaran
1.1. Nama Sekolah :............................................
1.2. Kelas/Semester :............................................
1.3. Kompetensi Keahlian :...........................................
1.4. Mata Pelajaran :...........................................
1.5. Pertemuan yang ke :..........................................
1.6. Alokasi Waktu :..........................................
II. Standar Kompetensi
III. Kompetensi Dasar
IV. Indikator
V. Tujuan Pembelajaran
VI. Materi Ajar
VII. Metode Pembelajaran
VIII. Kegiatan Pembelajaran
IX. Sumber Belajar
X. Penilaian Hasil Pembelajaran














PENETAPAN
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
“ KKM “

1. KKM di tetapkan pada awal tahun pelajaran, untu 1 ( satu ) tahun pelajaran
2. KKM ditetapkan oleh forum MGMP Satuan Pendidikan
3. Nilai KKM ditetapkan dalam bilangan bulat dengan rentang 0 s/d 100, ( 100 maximum )
4. KKM Nasional , 75
5. Satuan Pendidikan dapat menetapkan KKM di bawah nilai ke tuntasan Nasional , tetapi harus menunjukan kenaikan dari tahun ketahun
6. Nilai KKM harus disosialisasikan kepada , peserta didik, orang tua dan Dinas Pendidikan Kabupaten
7. Nilai KKM menjadi Kontrak Paedagogik antara Satuan Pendidikan dengan orang tua peserta didik
8. Nilai KKM sebagai kualitas mutu bagi masyarakat.

















LANGKAH – LANGKAH PENETAPAN KKM

Alur Diagram Penetapan KKM Mata Pelajaran kelompok Normatif, Adaftif dan KKM Standar Kompetensi kelompok produktif :
1. Mata Pelajaran Kelompok Normatif , Adaftif.













2. Mata Pelajaran Kelompok Produktif














KRITERIA PENETAPAN KKM

NO ASPEK TERHADAP INDIKATOR KRITERIA
TINGGI SEDANG RENDAH
1. Kompleksitas 1
( 50 - 64 ) 2
( 65 – 80 ) 3
( 81 – 100 )
2 Daya Dukung 3
( 81 – 100 ) 2
Sda 2
( 50 - 64 )
3 Intake Siswa 3
( 81 – 100 ) 2
Sda 1
( 50 – 64 )

Penjelasan :
I. Tingkat Kompleksitas suatu indikator dinyatakan Tinggi
Apabila : dalam pelaksanaannya menuntut :
1. Guru
a. Memahami dengan benar Kompetensi yang harus di capai peserta didik.
b. Kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran
2. Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi karena memiliki kesulitan dan kerumitan yang tuinggi sehingga dalam proses pembelajaran memerlukan pengulangan
II. Daya dukung
1. Ketersediaan tenaga
2. Sarana / prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan
3. Biaya operasional
4. Manajemen sekolah
5. Kepedulian stakeholder sekolah










III. Intake Siswa
1. KKM Kelas x dapat didasarkan pada DUN SMP / MTS, hasil seleksi PSB, raport kelas IX, Psikotes
2. KKM Kelas XI dan kelas XII di dasarkan pada tingkat pencapaian KKM pada semester atau kelas sebelumnya.
IV. KKM Indikator :
- KKM di tulis dua digit
- 0,5 di bulatkan menjadi 1,00
- < 0,5 di hilangkan menjadi 0,




































PENILAIAN HASIL BELAJAR

Permen Diknas N0. 20, tanggal 20 Juni 2007

Demikian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar & menengah dilaksanakan oleh :

1. Pendidik
1.1 Ulangan Harian
1.2 Ulangan Tengah Semester
1.3 Ulangan akhir Semester
1.4 Ulangan kenaikan Kelas

2. Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan di lakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran

3. Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian Kompetensi lulusan secara nasional pada Mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi / keterampilan





LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN









PENILAIAN
a. Pelaksanaan Penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis Kompetensi di arahkan untuk mengukur dan menilai performan peserta didik ( Asfek Pengetahuan, Keterampilan dan sikap ), adalah prioritas penentuan nilai hasil pengukuran di bandingkan dengan acuan / patokan yang telah di tetapkan sebelumnya.
b. Penilaian hasil belajar dalam sistim pembelajaran berbasis kompetensi, pada dasarnya merupakan proses penentuan untuk memastikan peserta didik apakah sudah kompeten atau belum

TUJUAN
Penilaian hasil belajar bertujuan :
a. Mengetahui sejauh mana telah terjadi kemajuan hasil belajar pada diri peserta didik, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan bimbingan belajar selanjutnya.
b. Untuk tingkat keberhasilan peserta didik sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan apakah yang bersangkutan berhasil ( lulus ) atau tidak ( belum) berhasil dalam menempuh suatu program pembelajaran.









BEBAN BELAJAR SMK
Struktur Kurikulum Teknologi dan Rekayasa Teknologi Informasi dan komunikasi Bisnis dan Manajemen
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
2. Adaftif
3. Produktif
3.1 DKK
3.2 KK
B. Muatan Lokal
C. Pengembangan Diri
896
2138

140
1044
192
190 **


896
2138

140
1044
192
192 **
896
2138

140
1044
192
192 **
Jumlah 4410 4410 3829

Bila 1 thn = 36 minggu
3 Thn= 108 minggu 40,8 jam
Minggu 40,8 jam
Minggu 35,45 jam
Minggu












SPEKTRUM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
( SK. Dirjen Mandiknas No. 251/c /KEP/MN/2008 )

Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat edaran Dirjen Dikdasmen No. 5111/MN/KEP/1999, tentang kurikulum SMK dinyatakan tidak berlaku
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah kejuruan yang ditetapkan dalam SK Dirjen Mandiknas No. 251/C/KEP/MN/2008 tanggal 22 Agustus 2008, sebagai berikut :

No Bidang Studi Keahlian Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian

1 TEKNOLOGI DAN REKAYASA 18 001 - 066 = 66
2 TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 3 067 - 075 =9
3 KESEHATAN 2 076 – 081 6
4 SENI, KERAJINAN DAN PARIWISATA 7 082 - 103 =22
5 AGRI BISNIS DAN AGRO TEKNOLOGI 7 104 - 117 = 14
6 BISNIS DAN MANAJEMEN 3 118 – 121 = 4
JUMLAH 40 121

contoh pedoman BKM...

pedoman umum BKM STKIP SETIA BUDHI
PEDOMAN UMUM


1. Hakekat dan Pengertian

Pada hakekatnya Perguruan Tinggi bukanlah hanya sebagai lembaga pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai salah satu pusat Iptek dan seni yang diperlukan oleh masyarakat. Di lain pihak Iptek ini baru punya makna bagi masyarakat luas bila berguna secara praktis dalam memenuhi kebutuhan dan dapat memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
Karena itu secara khusus Bhakti Karya Mahasiswa juga dapat diartikan sebagai pengabdian pada Perguruan Tinggi oleh mahasiswanya. Secara singkat pengertian BKM oleh mahasiswa sebagai pengalaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara ilmiah dan melembaga dan langsung kepada masyarakat yang akan menikmati manfaatnya. Dirjen DIKTI merumuskan: pengabdian pada masyarakat adalah pengalaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni langsung kepada masyarakat secara melembaga dan melalui metodologi ilmiah sebagai tanggung jawab luhur Perguruan Tinggi dan usaha mengembangkan kemampuan masyarakat sehingga dapat mempercepat tercapainya tujuan pengembangan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru, yakni yang bersifat “people-centered, participatory, empowering, and sustainable”. Secara konseptual, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan kemampuan kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya.
Dengan demikian kegiatan BKM mencakup pengertian-pengertian sebagai berikut:
a. Pemberian jasa pelayanan professional kepada masyarakat.
b. Pemberian bantuan keahlian kepada masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan mencari alternative pemecahannya.
c. Penerapan Iptek dan Seni sebagai produk yang diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
d. Pengembagnan Iptek dan Seni menjadi produk yang langsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Tujuan Bhakti Karya Mahasiswa
a. Mempercepat proses peningkatan kemampuan sumber daya manusia sesuai dengan tuntutan dinamika masyarakat.
b. Mempercepat upaya pengembangan masyarakat kearah terbina suatu masyarakat dinamis.
c. Mempercepat upaya pembinaan institusi dan profesi di tengah masyarakat sesuai dengan perkembangan dalam proses modernisasi.
d. Memperoleh umpan balik dan masukan lain bagi Perguruan Tinggi.
Dengan demikian peran BKM dalam pengembangan masyarakat adalah :
a. Jembatan penghubung dunia Iptek dan Seni dengan masyarakat yang membutuhkannya.
b. Menerapkan penerapan Iptek berlandaskan pola pemikiran analitis, berorientasi pada pemecahan masalah yang disertai pandangan ke depan.
c. Berpartisifasi dalam menyelaraskan, memperbaikai dan mengembangkan mutu kehidupan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
3. Sifat Kegiatan Bhakti Karya Mahasiswa
a. Dapat berupa atau merintis hal-hal yang baru dengan criteria :
a. Secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.
b. Manfaatnya tidak diragukan.
c. Dalam uji coba tidak mengalami kerugian atau akibat negative
b. Dapat pula bersifat sebagai penunjang atau komplementer dan suplementer.
4. Asas-asas Bhakti Karya Mahasiswa
a. Kelembagaan
b. Ilmu alamiah dan amal ilmiah
Ilmu alamiah dalam arti BKM yang diamalkan harus berdasarkan pemikiran yang ilmiah dan professional. Amal ilmiah dalam arti BKM bersifat ilmiah tersebut hendaknya pelaksanaannya bersifat amal atau tidak komersial/mencari keuntungan material.
c. Inisiatif, inovatif, dan kreatif. Dalam arti prakarsa dapat dari civitas akademika atau masyarakat sasaran
d. Kerjasama, kegiatan BKM merupakan usaha bersama Perguruan Tinggi dan pihak-pihak masyarakat yang dibantu, termasuk dalam bidang dana.
e. Manfaat dirasakan langsung oleh masyarakat.
f. Pemecahan masalah (kemandirian) tidak semata-mata bantuan yang bersifat tidak langgeng dan mendatangkan ketergantungan.
g. Kesinambungan, melalui pemantauan dan evaluasi, bila perlu dengan melaksanakan tindak lanjut, sehingga diperoleh benar-benar menunjukkan hasil nyata.
h. Edukatif dan pengembangan, bersifat pengembangan potensi sehingga mampu mandiri.
5. Metode
Berkenaan dengan konsep pelaksanaan BKM, perlu adanya suatu metode yang mampu memberikan kejelasan arah dan proses kegiatan secara keseluruhan. Dihubungkan dengan fungsi dan kedudukan STKIP Setia Budhi Rangkasbitung sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) maka orientasi kegiatan tentunya berhubungan erat dengan misi yang diemban yaitu bagaimana memotivasi masyarakat untuk lebih mengenal, tahu dan memahami arti penting pendidikan dengan keterlibatan penuh masyarakat sebagai komponen utama.
Sesuai dengan orientasi dimaksud maka pelaksanaan BKM tahun ini metode partisipatif dipilih dengan keyakinan bahwa metode ini akan mampu mendorong keikutsertaan setiap pribadi di dalam masyarakat dalam alur proses kegiatan tanpa memandang usia, jenis kelamin, kelas sosial dan latar belakang pendidikan. Termasuk diyakini sangat berguna untuk mendorong keikutsertaan komponen masyarakat yang selama ini kurang berperan dalam proses pembangunan. Metode partisipatif dirancang untuk membangun rasa percaya diri dan rasa tanggung jawab atas keputusan yang diambilnya. Metoda partisipatif mencoba membuat proses pengambilan keputusan sebagai pekerjaan yang mudah dan menyenangkan, sehingga timbul atmosfir belajar satu sama lain dan mengembangkan rasa saling menghargai atas pengetahuan dan keterampilan orang lain.
Tiap-tiap item kegiatan lebih difokuskan melalui suatu pendekatan yang mempergunakan metode DELBEQ, suatu metode yang diharapkan mampu menjembatani kerangka teoritik mahasiswa dengan kondisi sosial masyarakat dimana melakukan BKM.
Metode DELBEQ adalah suatu metode terintegrasi mengenai penjangkauan masyarakat dengan mengandalkan potensi masyarakat sebagai subjek/pelaku utama perubahan. Metode ini mengandalkan dua pola pemetaan masyarakat sesuai dengan orientasi yang dikehendaki. Berkenaan dengan misi yang telah diuraikan dua arah pendekatan.
Pertama pendekatan Ring-Zone, dimana populasi masyarakat sekitar zone pengembangan menjadi fokus kegiatan dengan tingkat radian dimulai dari 1 KM2, kemudian 5 km2. Dalam setiap kegiatan, dipilih metode yang tepat dan lazim digunakan dalam pemberdayaanmasyarakat secara partisipatif, seperti Metode PRA-ET (Participatory Rural Aprraisal and Education Transformation) menjadi pilihan metode yang dalam pelaksanaannya dilakukan juga penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi setempat. Pendekatan PRA-ET membantu masyarakat merasa lebih percaya diri dan yakin akan kemampuannya untuk berbuat sesuatu untuk menjadikan masyarakatnya lebih baik. Perasaan memiliki keberdayaan dan tumbuhnya kepribadian dalam diri masyarakat, sama pentingnya dengan perbaikan fisik. Dalam implementasinya, dikembangkan instrument cacahan (informal meetings), diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion), serta temu warga (Community Gathering).
Secara lebih terurai bentuk-bentuk pendekatan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
PERTEMUAN INFORMAL (INFORMAL MEETINGS), Instrumen ini menjadi bagian penting yang digunakan kelompok kerja mahasiswa terutama untuk memperoleh hasil yang kualitatif yang tidak dapat dicapai oleh dalam FGD maupun community gathering. Melalui instrument ini dapat dilakukan klarifikasi dan konfirmasi data, fasilitasi konflik kepentingan (bila terjadi), serta hal-hal lain guna kelancaran kegiatan. Informal meeting dilakukan secara kondisional, setiap saat dianggap perlu. Dengan instrument ini dapat tetap melakukan improvisasi-improvisasi langkah, terutama dalam upaya ‘mendekati’ warga menuju terbangunnya pemahaman dan kesepakatan.
KUESIONER, Guna memperoleh data awal (baseline data) yang akurat, dirancang format kuesioner yang sederhana namun dapat memenuhi keperluan data yang dibutuhkan. Penyebaran kuesioner dilakukan oleh unsur masyarakat terpilih dengan panduan dari kelompok kerja mahasiswa dengan mengunjungi setiap keluarga dalam jumlah refresentatif
FOCUS GROUP DISCUSSION, Pada tahapan ini, kegiatan diskusi kelompok terfokus dan diarahkan agar terjadinya proses assessment oleh warga dengan menggunakan alat (tools) yang telah dipersiapkan. Alat yang digunakan tersebut berhubungan dengan peringkat kesejahteraan, pemetaan sosial, jalur masalah kependidikan serta perilaku baik/buruk masyarakat yang berhubungan dengan upaya peningkatan pendidikan. Pada pelaksanaannya, dilakukan pemilihan peserta secara acak dan terbatas, yakni 15 sampai 20 orang yang dapat mewakili strata kesejahteraan (kaya, miskin, sedang), sebaran lokasi permukiman, usia serta jenis kelamin (gender).
COMMUNITY GATHERINGS, merupakan instrumen sosialisasi program serta forum untuk menyepakati temuan dan rencana yang dihasilkan dalam FGD yang melibatkan seluruh masyarakat di wilayah ini. Setiap warga memiliki peluang serta hak yang sama untuk turut mengemukakan pendapatnya, kritik dan saran terhadap hasil dari FGD, termasuk penyepakatan rencana tindak lanjutnya.
PELATIHAN, Pada tahapan ini, kelompok masyarakat diberi pelatihan tentang bagaimana mendapat pemahaman tentang organisasi diantaranya administrasi organisasi, administrasi keuangan, dan mekanisme pembuatan aturan main antara kelompok dengan pengguna.
Kedua pendekatan satelit (zona intensifikasi) dengan mengandalkan kecukupan subjek sampai 40 % dari populasi yang dikehendaki.
6. Tahapan Kegiatan
a. Persiapan Mahasiswa
Pembentukan struktur kelompok
Pembuatan kontrak kelompok
Pelatihan dalam kelompok
Perijinan dan perkenalan
b. Pelaksanaan
Observasi dan analisis situasi masyarakat
Perkenalan dan rembug warga
Identifikasi masalah
Refleksi masyarakat (FGD)
Pemetaan swadaya
Perencanaan kegiatan secara partisipatif
Pelaksanaan kegiatan
Penetapan bagaimana kegiatan akan dilakukan
Penetapan waktu pelaksanaan
Penetapan tempat kegiatan
Penetapan partisipan masyarakat
Evaluasi kegiatan dan hasil
c. Pelaporan dan Rencana Tindak Lanjut
Sebagai pertanggung jawaban mahasiswa selaku pelaksana BKM dan individu anggotanya.
Sebagai bahan kajian lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat bagi pengemangan konsep dan terapan.
Sebagai pertanggung jawaban program bagi pemerintah setempat dan masyarakat.
7. Bentuk dan Jenis Kegiatan
Sesuai dengan orentasi yang dikehendaki maka bentuk kegiatan dapat berupa:
a. Pendidikan pada masyarakat: pelatihan, lokakarya, kursus-kursus, penyuluhan, kampanye, percontohan, demontrasi dan pameran.
b. Pelayanan pada masyarakat
Konsultasi
Rujukan kesehatan
Mediasi antar lembaga
c. Pengembangan hasil penelitian
Program kaji tindak atau action research
Penerapan teknologi baru
d. Pengembangan wilayah secara terpadu.
Sedangkan jenis-jenis kegiatan yang dapat dikembangkan antara lain :
1. Pembentukan pusat informasi pendidikan.
a. Paguyuban warga untuk pendidikan
b. Sistem informasi pendidikan
c. Perpustakaan warga
d. Sanggar kesenian warga
2. Indentifikasi Sumber daya pendidikan
a. Tabungan pendidikan
b. Asuransi pendidikan
c. Beasiswa warga
d. Koperasi/arisan pendidikan
e. Teman/orang tua asuh
3. Kampanye sadar pendidikan
a. Penyebaran informasi pendidikan melalui brosur, leaflert, poster, Sticker, spanduk, dsb.
b. Pembentukan dan pengembangan forum peduli pendidikan
c. Penyelenggaraan talk show pendidikan.
4. Kegiatan Pendukung
a. Pelatihan dasar koperasi bagi warga
b. Bhakti lingkungan/penghijauan, kebersihan lingkungan
c. Penyuluhan sadar hukum, kenakalan remaja, gerakan anti narkoba, dsb.
d. Penyuluhan Keluarga Berencana
e. Pembinaan kesehatan swadaya dengan apotik hidup dan pola hidup sehat.
f. Santunan fakir miskin, yaitu piatu, dsb.
g. Pengembangan kegiatan generasi muda, olahraga, kesenian dan kerohanian.
h. Kesadaran bela negara
i. Pemanfaatan air bersih
j. Pembuatan papan informasi warga
8. Penilaian
Penilaian BKM adalah proses penimbangan taraf penguasaan kemampuan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan
a. Sifat
Penilaian BKM bersifat obyektif, menyeluruh, membimbing dan kontinyu, dengan pengertian menilai apa adanya mengenai aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik untuk kepentingan perbaikan, pengayaan/pengembangan maupun untuk menempatkan layak tidaknya mahasiswa dinyatakan berhasil/lulus tidaknya dalam BKM.

b. Personalia
Yang berhak memberikan penilaian adalah :
Masyarakat
Dosen Pembimbing
c. Sasaran
Selama mahasiswa melaksanakan BKM, sasaran penilaian diorientasikan pada aspek-aspek :
Persiapan Mahasiswa ; pembentukan struktur kelompok, pembuatan kontrak kelompok, pelatihan dalam kelompok,perijinan dan perkenalan.
Pelaksanaan ; obeservasi dan analisis situai masyarakat, perkenalan dan rembug warga, identifikai masalah, refleksi masyarakat (FGD), pemetaan swadaya, perencanaan kegiatan secara partisipatif, pelaksanaan kegiatan.
d. Prosedur
Penilaian dalam proses
Dalam setiap tahap diadakan penilaian, hasil penelitian dikomunikasikan kepada mahasiswa sehingga mampu memperbaiki kinerja berikutnya. Penilaian ini dilakukan oleh dosen pembimbing atas dasar informasi masyarakat.
Penilaian akhir
Penilaian akhir dilaksanakan pada akhir pelaksanaan BKM dengan menggunakan instrumen penelitian, penilaian dilakukan oleh pengelola BKM.
Obyek penilaian dan pembobotannya
Nilai BKM diperoleh dari kegiatan harian dengan pembobotan seperti berikut ini :
No Aspek Nilai
(N) Bobot
(B) N x B

Persiapan mahasiswa ; pembentukan struktur kelompok, pembuatan kontrak kelompok, pelatihan dalam kelompok, perijinan dan perkendalan 40 %

Pelaksanaan ; obervasi dan analisis situasi masyarakat, perkenalan dan rembug warga, indentifikasi masalah, refleksi masyarakat (FGD), pemetaan swadaya, perencanaan kegiatan secara partisipatif, pelaksanaan kegiatan, penetapan partisipan masyarakat, evaluasi kegiatan dan hasil 50 %

Pelaporan dan rencana kerja tindak lanjut 10 %

Jadi nilai akhir kegiatan =
Nilai BKM merupakan gambaran kemampuan mahaiswa yang dinyatakan dalam bentuk angka (skala 100), sesuai dengan ketentuan sistem penilaian di STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, maka nilai BKM yang dinyatakan dalam bentuk angka ditransfer ke dalam bentuk huruf (A, B, C, D dan E). transfer nilai mengikuti ketentuan seperti yang tercantum di bawah ini:
A = 4
B = 3
C = 2
D = 3
E = C (tidak memperoleh SKS)
Mahasiswa yang dinyatakan lulus BKM apabila mencapai nilai sekurang-kurangnya C 92).
Untuk pencantuman nilai dalam data akademik mahasiswa diberlakukan konversi sebagai berikut:
Skor Nilai
3,5 – 4 A
2,5 – 3,4 B
1,5 – 2,5 C
0 – 1,5 D

FORMAT ADMINISTRASI

BKM F.1 : BUKU KEGIATAN HARIAN
No Kegiatan Waktu Tempat Hasil Ket




























Dibalik lembar ini terdapat catatan pembimbing
BKM F-2 : STRUKTUR ORGANIGRAM KELOMPOK

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGAKSBITUNG
TAHUN ........

Kelompok : .............................
Lokasi : .............................











Ada baiknya organigram ini juga dibuat skala besar dan dipajang di dinding sekretariat kelompok
BKM F-3 : PRESENTASI ANGGOTA KELOMPOK

DAFTAR RESENSI

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................
Minggu : ...........................................
Bulang : ...........................................

No Nama Mahasiswa Prodi Kehadiran Ket
1 2 3 4 5 6 7








Daftar resensi diisi sesuai dengan kehadiaran dan tanggal kegiatan menyesuaikan
BKM F- 4: ALOKASI WAKTU KEGIATAN

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ......

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................

TIM SCHEDULE
No Kegiatan PJ Waktu Ket
Bulan








Jumlah kolom minggu dan tanggal menyesuaikan
BKM F-5 : BERITA ACARA KEGIATAN

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ......
Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................
BERITA ACARA
Pada hari ini ................. tanggal ........... bulan .......................... tahun .............
Telah dilaksanakan kegiatan ...................................... oleh kelompok ............. bertempat di ............................ dengan uraian sebagai berikut :
No Uraian Partisipan Hasil




Demikian harap menjadi maklum
...................., ..................., .............
Kegiatan diketahui oleh,



(Nama)
(Jabatan) Penanggung Jawab,






BKM F-6 : OBSERVASI DAN ANALISIS SITUASI MASYARAKAT

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................

HASIL OBSERVASI
A. Kondisi Kependudukan
No Uraian Sumber Data Ket.
Desa/Kel. Langsung
Jumlah penduduk
Komposisi usia
Penduduk berdasarkan Jen. Kelamin
Penduduk berdasarkan pekerjaan
Jumlah RT
Jumlah RW

B. B. Pendidikan
No Uraian Sumber Data Ket.
Desa/Kel. Langsung
A Sarana & prasarana pendidikan
Sekolah Dasar
Dst.
B Peserta didik
Dst.
C Potensi wajib belajar

C. Potensi Akademik
No Uraian Sumber Data Ket.
Desa/Kel. Langsung
Ekonomi
Sosial
Budaya
Organisasi
Program pemerintah
Bantuan, Dsb.

BKM F-7 : HASIL REMBUG MASYARAKAT

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................

HASIL REMBUG MASYARAKAT
Dari pelaksana rembug warga tentang pendidikan diketahui :
No Unsur yang hadir Perhatian Ket.
Fisik Non Fisik






...................., ..................., .............
Kegiatan diketahui oleh,



(Nama)
(Jabatan) Penanggung Jawab,






BKM F-8 : HASIL REMBUG MASYARAKAT

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................

IDENTIFIKASI MASALAH
Dari identifikasi masalah tengan pendidikan diketahui :
No Masalah Faktor Ket.
Penyebab Kondisi






...................., ..................., .............
Kegiatan diketahui oleh,



(Nama)
(Jabatan) Penanggung Jawab,






BKM F-9 : NOTULENSI REFLEKSI MASYARAKAT

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................

NOTULENSI
No Masalah Uraian
Waktu
Tempat
Peserta
Susunan acara
Pembahasan
Kesimpulan

...................., ..................., .............
Kegiatan diketahui oleh,



(Nama)
(Jabatan) Penanggung Jawab,







BKM F-10 : PEMETAAN SWADAYA

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................
Kegiatan : ...........................................

C A T A T A N
No Agenda Uraian
1 Pola dan profil masyarakat a. Plotting area
b. Karakter masyarakat
c. Pola pendapatan keluarga
d. Pola pendidikan dalam keluarga
e. Keterlibatan dalam sistem pendidikan
2 Kelompok peduli pendidikan a. Figur-figur relawan
b. Generasi muda yang peduli
c. Keahlian di tengah masyarakat
3 Kegiatan ekonomi a. Struktur mata pencarahairan
b. Lembaga ekonomi
c. Permodalan
4 Potensi sosial budaya a. Kelembagaan
b. Pola aktifitas
c. Cakupan
5 Kebutuhan pendidikan a. Bentuk
b. Kapasistas
c. Penyelenggaraan
d. Peluang pengembangan

...................., ..................., .............
Penanggung Jawab,






BKM F-11 : PERENCANAAN PARTISIPATIF

BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................
Kegiatan : ...........................................

C A T A T A N
No Agenda Uraian
Nama Kegiatan
Skala Prioritas
Partisipan
Waktu
Tempat
Anggaran
Hasil yang diharapkan
Nilai berkelanjutan


...................., ..................., .............
Penanggung Jawab,








BKM F-12 : EVALUASI KEGIATAN


BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……

Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................
Kegiatan : ...........................................

EVALUASI KEGIATAN
No Kegiatan Hasil
Kurang Sedang Baik






...................., ..................., .............
Penanggung Jawab,





BKM F-13 : RENCANA KERJA DAN TINDAKAN LANJUT


BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN ……


Kelompok : ...........................................
Lokasi : ...........................................
Kegiatan : ...........................................


RENCANA KERJA DAN TINDAKAN LANJUT
No Agenda Uraian






...................., ..................., .............
Penanggung Jawab,







BKM F-14 : SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR


1. Halaman depan
2. Lembar pengesahan pembimbing dan kepala desa/kel/
3. Daftar anggota kelompok
4. Kata Pengantar
5. Daftar isi
6. Daftar table
7. Bab I Pendahuluan
8. Bab II Kondisi umu wilayah
9. Bab III kegiatan dan pembahasan
10. Kesimpulan dan saran
11. Lampiran
a. Format-format isian
b. Photo dokumentasi kegiatan
c. Peta desa/kel
CONTOH HALAMAN MUKA

LAPORAN AKHIR MAHASISWA


BHAKTI KARYA MAHASISWA
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
TAHUN …….











KELOMPOK : ………………………
LOKASI : ………………………
KEGIATAN : ………………………



LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (LP3M)
STKIP SETIA BUDHI RANGKASBITUNG
Jl. Budi Utomo, No. 22 L Rangkasbitung 42314

AD/ART Ikatan Alumni

AD/ART

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMP N 4 PADAHERANG
BAB I
pasal 1
nama dan waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG , disingkat IASP.
2. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERAN berdiri pada tanggal 12 SEPTEMBER 2010 di Ciamis.
BAB II
pasal 2
dasar, asas, dan tujuan
1. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
3. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMP N 4 PADAHERANG
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMP N 4 PADAHERANG
c. Memberikan kontribusi positif kepada SMP N 4 PADAHERANG, masyarakat Ciamis, Jabar, serta Indonesia
pasal 3
stans dan lingkup kegiatan
1. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, Kabupaten ciamis, Propinsi Jabar , dan Indonesia.
2. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah organisasi yang independen.

BAB III
organisasi
pasal 4
keanggotaan
1. Anggota Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah semua Alumni SMP N 4 PADAHERANG
pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
1. Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dipilih berdasarkan rapat anggota.
2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
pasal 6
rapat anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
pasal 7
kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
2. Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3. Pengurus Ikatan Alumni bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.

BAB IV
lambang
pasal 9
Lambang Ikatan Alumni adalah

BAB V
semboyan
pasal 10
Semboyan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah ‘keep unity and stay care to our almamater, we are the big family of SMP N 4 PADAHERANG’
BAB VI
keuangan
pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berasal dari :
1. iuran anggota;
2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VII
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
pasal 12
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota yang terdata secara resmi dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB VIII
pembubaran
pasal 13
Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota ng terdta dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB IX
anggaran rumah tangga
pasal 14
1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG ditetapkan oleh Rapat Anggota
BAB X
penutup
pasal 15
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni. SMP N 4 PADAHERANG









ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI
BAB I
umum
pasal 1
dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
pasal 2
wewenang dan tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
keanggotaan
pasal 3
pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni.
pasal 4
pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
pasal 5
hak
1. hak mengeluarkan pendapat;
2. hak memilih dan dipilih;
3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
4. hak mendapat perlakuan yang sama
pasal 6
kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota,
BAB III
organisasi
pasal 7
kelengkapan organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
pasal 8
hak, wewenang, dan kewajiban pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan
d. membina hubungan baik dengan , dan badan atau organisasi lain;
2. Pengurus Ikatan Alumni menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG.
pasal 9
rapat anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % perwailan masing-masing angkatan alumni dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 24 jam, setelah 2 x 24 jam ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
pasal 10
ketua umum
1. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dipimpin oleh seorang ketua umum.
2. Ketua Umum Ikatan Alumni dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3. kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. alumni
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
pasal 11
sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV
keuangan
pasal 12
iuran anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
dana kegiatan
1. Dana kegitaan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
pasal 14
sumber dana lain
1. dana hasil kegiatan
a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG yang lain;
b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
2. dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3. dana insidentil
a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni
pasal 15
pertanggungjawaban keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
perubahan anggaran rumah tangga
pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
peraturan
pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VII
penutup
pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG ,dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Camis, 12 september 2010

Romansyah, Tangerang, Juli-Agustus-September 2010