Senin, 29 November 2010

instrument KTSP

PENGEMBANGAN KURIKULUM





DISAJIKAN PADA WORKSHOPE
PENGEMBANGAN KURIKULUM
SMK N 5 MAUK
SABTU 05 DESEMBER 2009



OLEH
Drs. KALSUDIN LINGGA
PENGAWAS PEMBINA SMK




PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS PENDIDIKAN
JL.PERINTIS KEMERDEKAAN II CIKOKOL – TANGERANG
TLP.( 021 ) 552260 Fax ( 021 ) 5523260





KOMPETENSI GURU

1. KOMPETENSI PERSONAL
1.1. Jujur
1.2. Disiplin
1.3. Berwibawa
1.4. Simpati

2. KOMPETENSI PROFISIONAL
2.1. Memiliki kemampuan menganalisis, menguasai dan mengeimplementasikan Kurikulum
2.2. Menguasai mata pelajaran yang diajarkan
2.3. Mampu memilih dan menggunakan metode pembelajaran
2.4. Menguasai teknik evaluasi

3. KOMPETENSI SOSIAL
3.1. Mampu membina
3.2. Mampu mengembangkan interaksi sosial
3.3. Empati













KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
“ KTSP “

A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Adalah Kurikulum Oprasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di SMK......................................................................................

B. KTSP disusun untuk memungkinkan penyesuaian Program Pendidikan dengan kebutuhan dan potensi Sekolah yang ada di Sekolah.
C. KTSP terdiri dari Komponen :
1. Tujuan Pendidikan
2. Struktur dan muatan Kurikulum SMK...............................................
3. Kalender Pendidikan
4. Kriteria Ketuntasan belajar
5. Kriteria kenaikan kelas dan Kelulusan dari satuan Pendidikan
6. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran “ RPP “.
















STANDAR PROSES
“ Permendiknas No. 41 Tahun 2007 “


A. Standar Proses Meliputi :
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan proses pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

B. Perencanaan Proses Pembelajaran




Silabus harus dapat menjawab
1. Kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
2. Bagaimana cara mencapainya
3. Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya












RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

1. RPP dijabarkan dari silabus
2. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
3. Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) KD untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih
4. Bila 1 (satu) RPP dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) pertemuan, guru harus merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan
5. Penggalan RPP yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) pertemuan, dilakukan pada :
5.1. Tujuan pembelajaran
5.2. Materi Ajar
5.3. Kegiatan pembelajaran



















KOMPONEN RPP

I. Identitas Mata Pelajaran
1.1. Nama Sekolah :............................................
1.2. Kelas/Semester :............................................
1.3. Kompetensi Keahlian :...........................................
1.4. Mata Pelajaran :...........................................
1.5. Pertemuan yang ke :..........................................
1.6. Alokasi Waktu :..........................................
II. Standar Kompetensi
III. Kompetensi Dasar
IV. Indikator
V. Tujuan Pembelajaran
VI. Materi Ajar
VII. Metode Pembelajaran
VIII. Kegiatan Pembelajaran
IX. Sumber Belajar
X. Penilaian Hasil Pembelajaran














PENETAPAN
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
“ KKM “

1. KKM di tetapkan pada awal tahun pelajaran, untu 1 ( satu ) tahun pelajaran
2. KKM ditetapkan oleh forum MGMP Satuan Pendidikan
3. Nilai KKM ditetapkan dalam bilangan bulat dengan rentang 0 s/d 100, ( 100 maximum )
4. KKM Nasional , 75
5. Satuan Pendidikan dapat menetapkan KKM di bawah nilai ke tuntasan Nasional , tetapi harus menunjukan kenaikan dari tahun ketahun
6. Nilai KKM harus disosialisasikan kepada , peserta didik, orang tua dan Dinas Pendidikan Kabupaten
7. Nilai KKM menjadi Kontrak Paedagogik antara Satuan Pendidikan dengan orang tua peserta didik
8. Nilai KKM sebagai kualitas mutu bagi masyarakat.

















LANGKAH – LANGKAH PENETAPAN KKM

Alur Diagram Penetapan KKM Mata Pelajaran kelompok Normatif, Adaftif dan KKM Standar Kompetensi kelompok produktif :
1. Mata Pelajaran Kelompok Normatif , Adaftif.













2. Mata Pelajaran Kelompok Produktif














KRITERIA PENETAPAN KKM

NO ASPEK TERHADAP INDIKATOR KRITERIA
TINGGI SEDANG RENDAH
1. Kompleksitas 1
( 50 - 64 ) 2
( 65 – 80 ) 3
( 81 – 100 )
2 Daya Dukung 3
( 81 – 100 ) 2
Sda 2
( 50 - 64 )
3 Intake Siswa 3
( 81 – 100 ) 2
Sda 1
( 50 – 64 )

Penjelasan :
I. Tingkat Kompleksitas suatu indikator dinyatakan Tinggi
Apabila : dalam pelaksanaannya menuntut :
1. Guru
a. Memahami dengan benar Kompetensi yang harus di capai peserta didik.
b. Kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran
2. Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi karena memiliki kesulitan dan kerumitan yang tuinggi sehingga dalam proses pembelajaran memerlukan pengulangan
II. Daya dukung
1. Ketersediaan tenaga
2. Sarana / prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan
3. Biaya operasional
4. Manajemen sekolah
5. Kepedulian stakeholder sekolah










III. Intake Siswa
1. KKM Kelas x dapat didasarkan pada DUN SMP / MTS, hasil seleksi PSB, raport kelas IX, Psikotes
2. KKM Kelas XI dan kelas XII di dasarkan pada tingkat pencapaian KKM pada semester atau kelas sebelumnya.
IV. KKM Indikator :
- KKM di tulis dua digit
- 0,5 di bulatkan menjadi 1,00
- < 0,5 di hilangkan menjadi 0,




































PENILAIAN HASIL BELAJAR

Permen Diknas N0. 20, tanggal 20 Juni 2007

Demikian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar & menengah dilaksanakan oleh :

1. Pendidik
1.1 Ulangan Harian
1.2 Ulangan Tengah Semester
1.3 Ulangan akhir Semester
1.4 Ulangan kenaikan Kelas

2. Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan di lakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran

3. Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian Kompetensi lulusan secara nasional pada Mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi / keterampilan





LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN









PENILAIAN
a. Pelaksanaan Penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis Kompetensi di arahkan untuk mengukur dan menilai performan peserta didik ( Asfek Pengetahuan, Keterampilan dan sikap ), adalah prioritas penentuan nilai hasil pengukuran di bandingkan dengan acuan / patokan yang telah di tetapkan sebelumnya.
b. Penilaian hasil belajar dalam sistim pembelajaran berbasis kompetensi, pada dasarnya merupakan proses penentuan untuk memastikan peserta didik apakah sudah kompeten atau belum

TUJUAN
Penilaian hasil belajar bertujuan :
a. Mengetahui sejauh mana telah terjadi kemajuan hasil belajar pada diri peserta didik, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan bimbingan belajar selanjutnya.
b. Untuk tingkat keberhasilan peserta didik sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan apakah yang bersangkutan berhasil ( lulus ) atau tidak ( belum) berhasil dalam menempuh suatu program pembelajaran.









BEBAN BELAJAR SMK
Struktur Kurikulum Teknologi dan Rekayasa Teknologi Informasi dan komunikasi Bisnis dan Manajemen
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
2. Adaftif
3. Produktif
3.1 DKK
3.2 KK
B. Muatan Lokal
C. Pengembangan Diri
896
2138

140
1044
192
190 **


896
2138

140
1044
192
192 **
896
2138

140
1044
192
192 **
Jumlah 4410 4410 3829

Bila 1 thn = 36 minggu
3 Thn= 108 minggu 40,8 jam
Minggu 40,8 jam
Minggu 35,45 jam
Minggu












SPEKTRUM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
( SK. Dirjen Mandiknas No. 251/c /KEP/MN/2008 )

Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat edaran Dirjen Dikdasmen No. 5111/MN/KEP/1999, tentang kurikulum SMK dinyatakan tidak berlaku
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah kejuruan yang ditetapkan dalam SK Dirjen Mandiknas No. 251/C/KEP/MN/2008 tanggal 22 Agustus 2008, sebagai berikut :

No Bidang Studi Keahlian Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian

1 TEKNOLOGI DAN REKAYASA 18 001 - 066 = 66
2 TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 3 067 - 075 =9
3 KESEHATAN 2 076 – 081 6
4 SENI, KERAJINAN DAN PARIWISATA 7 082 - 103 =22
5 AGRI BISNIS DAN AGRO TEKNOLOGI 7 104 - 117 = 14
6 BISNIS DAN MANAJEMEN 3 118 – 121 = 4
JUMLAH 40 121

Tidak ada komentar:

Posting Komentar