Senin, 29 November 2010

AD/ART Ikatan Alumni

AD/ART

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMP N 4 PADAHERANG
BAB I
pasal 1
nama dan waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG , disingkat IASP.
2. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERAN berdiri pada tanggal 12 SEPTEMBER 2010 di Ciamis.
BAB II
pasal 2
dasar, asas, dan tujuan
1. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
3. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMP N 4 PADAHERANG
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMP N 4 PADAHERANG
c. Memberikan kontribusi positif kepada SMP N 4 PADAHERANG, masyarakat Ciamis, Jabar, serta Indonesia
pasal 3
stans dan lingkup kegiatan
1. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, Kabupaten ciamis, Propinsi Jabar , dan Indonesia.
2. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah organisasi yang independen.

BAB III
organisasi
pasal 4
keanggotaan
1. Anggota Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah semua Alumni SMP N 4 PADAHERANG
pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
1. Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dipilih berdasarkan rapat anggota.
2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
pasal 6
rapat anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
pasal 7
kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
2. Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3. Pengurus Ikatan Alumni bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.

BAB IV
lambang
pasal 9
Lambang Ikatan Alumni adalah

BAB V
semboyan
pasal 10
Semboyan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah ‘keep unity and stay care to our almamater, we are the big family of SMP N 4 PADAHERANG’
BAB VI
keuangan
pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berasal dari :
1. iuran anggota;
2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VII
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
pasal 12
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota yang terdata secara resmi dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB VIII
pembubaran
pasal 13
Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota ng terdta dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB IX
anggaran rumah tangga
pasal 14
1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG ditetapkan oleh Rapat Anggota
BAB X
penutup
pasal 15
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni. SMP N 4 PADAHERANG









ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI
BAB I
umum
pasal 1
dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
pasal 2
wewenang dan tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
keanggotaan
pasal 3
pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni.
pasal 4
pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
pasal 5
hak
1. hak mengeluarkan pendapat;
2. hak memilih dan dipilih;
3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
4. hak mendapat perlakuan yang sama
pasal 6
kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota,
BAB III
organisasi
pasal 7
kelengkapan organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
pasal 8
hak, wewenang, dan kewajiban pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan
d. membina hubungan baik dengan , dan badan atau organisasi lain;
2. Pengurus Ikatan Alumni menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG.
pasal 9
rapat anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % perwailan masing-masing angkatan alumni dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 24 jam, setelah 2 x 24 jam ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
pasal 10
ketua umum
1. Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG dipimpin oleh seorang ketua umum.
2. Ketua Umum Ikatan Alumni dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3. kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. alumni
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
pasal 11
sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV
keuangan
pasal 12
iuran anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
dana kegiatan
1. Dana kegitaan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
pasal 14
sumber dana lain
1. dana hasil kegiatan
a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG yang lain;
b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
2. dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3. dana insidentil
a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni
pasal 15
pertanggungjawaban keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
perubahan anggaran rumah tangga
pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
peraturan
pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VII
penutup
pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni SMP N 4 PADAHERANG ,dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Camis, 12 september 2010

Romansyah, Tangerang, Juli-Agustus-September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar